Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, menegaskan, meskipun stok blangko KTP-el masih cukup untuk melayani permohonan pembuatan KTP-el hingga 2017, tapi untuk mengantisipasi kekurangan, Disdukcapil menyiapkan Surat Keterangan (ISuket) Pengganti KTP Elektronikl.. Penegasan itu disampaikan terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Dukcapil No 471.13/10231/DUKCAPIL tentang Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el.
“Penerbitan Surat Keterangan (Surket) Pengganti KTP-el terutama diperlukan di daerah-daerah yang melaksanakan Pemilukada Serentak tahun 2017 mendatang. Hal itu berkaitan dengan habisnya persediaan blangko KTP-el per 1 Oktober 2016 di Ditjen Dukcapil,” jelas Sukmo, Jumat (30/9).
Dijelaskan, dalam surat edaran Dirjen Dukcapil disebutkan, ketersediaan blangko KTP-el di Ditjen Dukcapil diperkirakan akan tersedia lagi pada November 2016. Untuk itu bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el, tapi belum mendapatkan fisik KTP-el, Disdukcapik dapat menerbitkan Surket sebagai pengganti KTP-el.
“Surket tersebut dipergunakan antara lain untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, Asuransi BPJS, pernikahan dan lain-lain,” kata Sukmo mengutip penjelasan Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam SE tersebut.
Sukmo menjamin stok blangko KTP-el di kantornya masih cukup hingga pertengahan 2017. Apalagi Purworejo tidak ikut menggelar Pemilukada Serentak, karena sudah dilaksanakan tahun 2015 lalu.
“Namun demikian untuk mengantisipasi kehabisan stok blangko, pihaknya akan menyebarluaskan SE Dirjen Dukcapil tersebut ke semua instansi yang terkait,” pungkasnya.
Komentar Terbaru