180 Views

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo mulai memberikan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP Elektronik kepada pemohon KTP Elektronik. Hal itu karena persediaan blangko KTP Elektronik telah habis, sedangkan droping dari Kemendagri untuk sementara terhenti akibat gagal lelang.

“Semula Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberitahukan bahwa blangko KTP Elektronik akan dikirim November 2016. Tapi pekan lalu terbit surat susulan yang menyatakan pengadaan blangko KTP Elektronik baru akan dilaksanakan awal 2017 mendatang,” jelas Kepala Disdikcapil Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, Senin (21/11).

Dijelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya Suket sebagai pengganti KTP Elektronik. Sebab, meskipun berupa lembaran surat, tapi fungsinya sama persis dengan KTP Elektronik.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran ke semua lembaga pemerintah terkait diberlakukannya Suket tersebut. Bahwa sementara Suket bisa digunakan sebagai pengganti KTP Elektronik untuk berbagai persyaratan,” tandas Sukmo.

Sukmo mengingatkan bahwa untuk bisa mengantongi Suket, warga harus lebih dulu melakukan perekaman KTP Elektronik. Oleh karena itu warga yang belum pernah melakukan perekaman dihimbau supaya segera melakukannya di kantor Disdukcapil.

“Sekali lagi kami tegaskan, untuk mengurus semua jenis dokumen kependudukan termasuk KTP Elektronik, warga tidak dipungut biaya. Kalau ada petugas kami yang memungut biaya, laporkan saja kepada kami,” tegas Sukmo.

Share :