Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo lebih memilih untuk menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman kepercayaan pada KK dan KTP.
“Besok kami diundang Rakornas Dukcapil di Jakarta, mungkin antara lain membahas keputusan MK. Jadi kami belum akan melangkah dulu sebelum ada juklak juknisnya. Tapi intinya kami siap melaksanakan keputusan MK,”tegas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten, Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, Rabu (8/11).
Seperti diketahui, dalam sidang gugatan Selasa (7/11) kemarin, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
MK memutuskan bahwa “negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)”.
Dijelaskan, pasca keputusan MK tersebut, Kemdagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodasi putusan MK tersebut. Selain itu juga akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
Sukmo menjelaskan, keputusan MK juga berimplikasi pada peraturan mengenai pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan. Selama ini setiap penganut kepercayaan harus mengaku sebagai penganut salah satu agama yang diakui negara.
“Di Purworejo banyak penganut penghayat kepercayaan yang mengajukan pencatatan perkawinan. Ke depan mereka tidak lagi harus “menginduk” agama tertentu, tapi bisa mencantumkan penganut kepercayaan,”pungkasnya.
Komentar Terbaru