Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, mengungkapkan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat sebanyak 1.480.000 data ganda karena warga melakukan perekaman lebih dari satu kali. “Misalnya seorang warga yang karena ketidaktahuannya melakukan perekaman 3 kali. Dengan alamat yang berbeda, nama yang sama, dan NIK yang berbeda. Penduduk yang merekam lebih dari satu kali inilah yang mengakibatkan tidak bisa diterbitkan KTP-elnya, karena sistem tidak mengakomodir duplicate record”, tegas Prof. Zudan dalam acara segmen Nitizen News di Stasiun Tv Metro TV yang disiarkan Rabu (24/02/2016) siang.
Pada acara bertajuk KTP-el Terganjal Data Ganda itu, Dirjen Dukcapil yang mengandrungi tanaman bonsai ini juga menyadari adanya kendala lain dalam penerapan KTP-el. “Misalnya listrik mati, jaringan satelit terputus itu jadi problem penyebab jaringan offline. Dalam kondisi jaringan offline, pengujian ketunggalan data tidak bisa dilakukan”, lanjut Prof. Zudan. Ketika hal ini terjadi, masyarakat harus sabar menunggu karena data hasil rekamannya belum terhubung langsung dengan data center Kemendagri.
Selain kendala data ganda dan jaringan offline, masih terdapat kendala lain yang sering dihadapi dalam penerapan KTP-el. Di antaranya adalah kendala teknis dalam perekaman identitas, keterbatasan peralatan di beberapa daerah, adanya praktek percaloan, dan tingkat kesadaran warga untuk mengurus sendiri KTP-el masih rendah.
Komentar Terbaru