224 Views

Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu yang lalu menandatangani Surat Edaran Nomor 470/134/SJ Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat Edaran yang terbit tanggal 18 Januari 2016 tersebut menekankan pada kewenangan Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependuduan di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.

Kewenangan Mendagri tersebut merupakan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini telah menjadi kesepakatan politik nasional antara Presiden dengan DPR, yang menempatkannya sebagai aturan khusus (lex specialis) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, selain berpedoman pada peraturan-peraturan tersebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga perlu menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat ini. Dalam Pasal 70 dinyatakan bahwa setiap keputusan menjadi tidak syah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang. Akibat hukumnya, keputusan tersebut tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada. Dalam hal keputusan yang mengakibatkan pembayaran uang negara dinyatakan tidak syah, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-peraturan tersebut di atas merupakan jenis pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap karena bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 81 ayat (3).

Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu yang lalu menandatangani Surat Edaran Nomor 470/134/SJ Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat Edaran yang terbit tanggal 18 Januari 2016 tersebut menekankan pada kewenangan Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependuduan di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.

Kewenangan Mendagri tersebut merupakan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini telah menjadi kesepakatan politik nasional antara Presiden dengan DPR, yang menempatkannya sebagai aturan khusus (lex specialis) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, selain berpedoman pada peraturan-peraturan tersebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga perlu menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat ini. Dalam Pasal 70 dinyatakan bahwa setiap keputusan menjadi tidak syah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang. Akibat hukumnya, keputusan tersebut tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada. Dalam hal keputusan yang mengakibatkan pembayaran uang negara dinyatakan tidak syah, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-peraturan tersebut di atas merupakan jenis pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap karena bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 81 ayat (3).

Share :