204 Views

Warga pemegang E-KTP yang telah habis masa berlakunya, dihimbau agar tidak melakukan perpanjangan, karena masa berlaku E-KTP yaitu seumur hidup. Meskipun di E-KTP tertulis tanggal, bulan dan tahun masa berlaku, E-KTP tersebut sah dan berlaku. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M., di ruang kerjanya, Selasa (2/2).

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, S.H. Nomer: 470/296/SJ tentang E-KTP Berlaku Seumur Hidup, tertanggal 29 Januari 2016.  SE tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Dalam SE Mendagri tersebut disebutkan, sesuai dengan pasal 64 (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013, masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup.

Dijelaskan, E-KTP hasil perekaman tahap pertama tahun 2011 masih mencantumkan tulisan masa berlaku. Diperkirakan ada ribuan E-KTP yang habis masa berlakunya tahun 2016 dan 2017. Sedang E-KTP yang baru sudah mencantumkan masa berlaku seumur hidup.

“Untuk itu masyarakat saya himbau agar tidak memperpanjang E-KTP, kecuali ada perubahan elemen data seperti alamat, status pekerjaan atau status perkawinan,” tandasnya.

Ditambahkan, pihaknya akan segera menyebarluaskan SE Mendagri tersebut kepada selulur pimpinan SKPD, BUMN/BUMD, instansi vertikal dan para camat. Sehingga nantinya tidak terjadi ada instansi yang menolak E-KTP dengan alasan telah habis masa berlakunya. 

Share :