121 Views

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo menjadi 1 dari 52 daerah kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan oleh Mendagri sebagai pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2016 ini. Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomer 471.1-866 Tahun 2016. Selain Purworejo, di Jawa Tengah ada 7 kabupaten/kota lain yang ditunjuk, yaitu Temanggung, Blora, Kendal, Wonogiri, Kota Tegal, Kota Magelang dan Kota Salatiga.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, S.H,, M.M. menjelaskan, sesuai dengan SK Mendagri tersebut, Kabupaten Purworejo dinilai telah memenuhi syarat menjadi pelaksana penerbitan KIA karena telah memiliki cakupan akta kelahiran di atas 75% dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Saat ini cakupan kepemilikan akta kelahiran 0 sampai 18 tahun mencapai 77,6 persen,”ujar Sukmo, Jumat (1/4).

Menurutnya, kewajiban penerbitan KIA didasarkan pada Permendagri No. 2 Tahun 2016. Peraturan itu diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional.
“Orang tua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA bagi anaknya dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri,”tandasnya.

Diungkapkan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan menyerahkan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya, Kartu Keluarga asli orang tua/wali dan KTP elektronik asli kedua orang tuanya atau wali,”pungkasnya.

Share :