Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, SH, MM menegaskan kembali bahwa kantornya bebas dari pungutan liar. Semua jenis pelayanan dokumen kependudukan seperti pembuatan KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Identitas Anak dan lain-lain dilayani secara gratis.
Penegasan itu dikemukakan menanggapi pandangan umum beberapa fraksi di DPRD agar Pemda menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Pungli. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD atas penyampaian 4 Raperda, Senin (31/10).
Lebih lanjut Sukmo Widi mengatakan, sejak terbitnya Surat Edaran Bupati No 470/2071/2014 tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tertanggal 5 Februari 2014, seluruh pengurusan dokumen kependudukan di instansinya bebas dari pungutan alias gratis.
“Jadi di kantor kami, sudah dua tahun semua jenis pelayanan bersifat gratis. Oleh karena itu saya himbau agar masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukannya. Jangan lewat calo,” tandas Sukmo di ruang kerjanya, Senin (31/10) siang.
Ditegaskan, jika ada warga yang dipungli dalam mengurus dokumen kependudukan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar untuk menampung pengaduan. Pihaknya tidak ragu-ragu menindak jika ada petugas yang melakukan pungli.
“Ini sudah jadi komitmen dan tekad kami untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Karena kami memang diberi tugas oleh negara untuk melayani rakyat dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil,” pungkas Sukmo.
Komentar Terbaru