Banjarbaru – Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mengamankan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan ketersediaan blangko KTP-el untuk menjamin pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya KTP-el. Pasalnya, Undang-Undang Pemilu mengharuskan adanya KTP-el bagi penduduk untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Hal ini kembali ditegaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat Sosialisasi Pencanangan GISA dan Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Selatan Masa Bakti 2017-2022 di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru, Kamis (30/08/2018).
“Blanko tidak ada masalah, jadi warga yang updating data di KTP-el bisa datang ke dinas. Jika tak ada masalah jaringan dan blanko tersedia sebutnya updating KTP-el bisa dilakukan dalam waktu tiga menit,” jelas Prof. Zudan.
Untuk menjamin terpenuhinya hak pilih penduduk, Prof. Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil Kemendagri juga melakukan fasilitasi percepatan pelayanan KTP-el ke daerah-daerah.
Kali ini, Ditjen Dukcapil datang di Kalsel untuk menfasilitasi 13 Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Kalsel untuk membuka pelayanan KTP-el bagi seluruh penduduk Indonesia pada tanggal 31 Agustus sampai 4 September 2018 di Lapangan Dr. Murjani, Banjarbaru, Kalsel.
“Kita ingin memberikan pelayanan yang membahagiakan dengan diadakan perekaman KTP-el masal dan nanti server-nya akan dibuka semua ke sana sehingga bisa selesai dalam satu hari,” pungkasnya.
Kalsel, sambung Prof. Zudan, target perekaman data KTP-el terhadap 1,2 juta penduduk sudah melampau target nasional.
“Sudah melebihi target karena penduduk yang potensial memiliki KTP-el misalnya pelajar sudah melakukan perekaman,” ujarnya.
Terkait penghayat kepercayaan, Zudan mengatakan warga Penghayat Kepercayaan perlu aktif melakukan perekaman data KTP-el jika belum merekam data dirinya. Jika sudah merekam, maka harus dilakukan updating data.
Data Dinas Dukcapil Kalsel tahun 2016 menunjukkan jumlah Penghayat Kepercayaan di Kalsel 10.184 orang.
Di luar jumlah itu, masih ada ribuan Penghayat Kepercayaan yang ingin dicantumkan kepercayaannya di kolom Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el karena sebelumnya mengikuti penduduk lain yang mencantumkan agama seperti Islam atau Katolik.
“Sejak 1 Juli 2018 sudah bisa dimasukkan aliran kepercayaan yaitu Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di Kalsel bagi penduduk yang beraliran Kaharingan bisa nanti di-update data KTP elektroniknya,” ujar Zudan.
Keaktifan penduduk, baik yang menganut agama atau kepercayaan, dinilai Zudan sangat penting untuk terwujudnya akurasi data kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
“Penggunaan data KTP-el ini sudah digunakan oleh banyak instansi, mulai dari KPU, Bawaslu, Imigrasi, Rumah Sakit, Kepolisian bahkan kita juga mendorong agar Pemda juga bisa memanfaatkan penggunaan KTP-el ini,” pungkas Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh
Komentar Terbaru