Dirjen Dukcapil meminta untuk segera merubah paradigm pelayanan public dari pola masa lalu berkarakter bureaucratic based yang ribet, menjadi metode masa kini yang lebih user friendly atau ramah pengguna dan mengutamakan pelanggan (customer base). Hal tersebut disampaikan Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan sosialisasi peningkatan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh jajaran aparatur Dukcapil di DKI Jakarta di kantor pusat Ditjen Dukcapil, Jakarta, Jumat 10 Mei 2019
Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri mesti bergerak cepat melakukan perubahan besar-besaran dalam layanan publik. Apalagi seperti berulangkali ditekankan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahwa output pelayanan Dukcapil bukan hanya sekadar menerbitkan dokumen kependudukan. Tapi lebih dari itu adalah memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Prof. Zudan sangat menyesalkan apabila pegawai Dukcapil masih mengikuti pola lama birokrasi sehingga terkesan lelet. Lelet alias lamban lantaran tak ada upaya memangkas meja birokrasi. Misalnya, warga yang mau merekam dan mencetak KTP elektronik (KTP-el) atau mengurus Kartu Keluarga masih harus membawa pengantar RT/RW.
Begitu pun untuk mengurus akta kelahiran bayi yang lahir di rumah sakit, orang pindah domisili, dan akta kematian tidak perlu lagi pengantar RT/RW. Pemohon cukup membawa foto kopi kartu keluarga, KTP-el dan buku nikah orang tua.
Lebih jauh lagi Prof. Zudan menjelaskan bahwa semangat Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Semangatnya adalah memudahkan pemohon dokumen kependudukan. Semangat memudahkan masyarakat juga tercermin dari Pemendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Komentar Terbaru