Merubah mindset masyarakat memang bukan perkara yang mudah. Salah satunya pendapat tentang kepengurusan Akta Perkawinan yang dinilai susah. Jika pasangan suami istri yang sudah memiliki pemberkatan perkawinan dari pemuka agama sangat dianjurkan untuk segera mengurus Akta Perkawinan. Dengan melaporkan peristiwa pernikahan ke Disdukcapil di tempat domisili dengan membawa dokumen pemberkatan tersebut beserta Kartu Keluarga dan KTP el.
Dengan melaporkan perkawinan, pemohon sekaligus mendapatkan 7 dokumen yakni, Kutipan Akta Perkawinan bagi suami, Kutipan Akta Perkawinan bagi isteri, KTPel bagi suami status kawin, KTPel bagi isteri status kawin, KK baru bagi Pasutri, KK baru bagi Perubahan KK lama suami, dan KK baru bagi perubahan KK lama isteri.
Bagi istri, dengan memiliki akta perkawinan hak sebagai isteri ke depannya akan lebih terjamin. Terutama jika telah memiliki anak maka masa depan bagi istri dan anak anak akan lebih terjamin.
Komentar Terbaru