Akta kelahiran adalah hak konstitusional anak yang harus dipenuhi tanpa memandang status perkawinan orang tuanya. Didapati di masyarakat adanya keengganan mengurusn akta kelahiran seorang anak dikarenakan tidak mampu menunjukkan surat nikah orang tua. Keengganan tersebut lebih dikarenakan malu dan merasa minder. Ada pula yang mempunyai ketakutan bahwa dalam pengurusannya nanti akan sulit dan butuh biaya banyak.
Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil telah menerapkan kebijakan agar seluruh warganya dapat mengurus dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran yang mudah dan murah. Bahkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan yang sah pun dapat dibuatkan akta kelahiran.
Perlu kerja keras dalam upaya merubah paradigma di masyarakat dan pola pikir mereka bahwa akta adalah hak anak dan pengurusannya tidak serumit dan sesulit yang mereka bayangkan. Oleh karena itu, Disdukcapil masih terus mensosialisasikan kebijakan yang terkait kemudahan layanan agar masyarakat tidak lagi segan untuk mengurus akta kelahiran.
Komentar Terbaru