Terkait banyaknya pertanyaan mengapa banyak penduduk bertanggal lahir 31 des dan 1 juli, dapat dijelaskan sebagai berikut. Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah berlangsung lama sejak Kemdagri mengawali pendaftaran penduduk pada awal tahun 1970, yang dilanjutkan dengan Simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) tahun 1995 dan SIAK tahun 2004.
Pada awal 1970 an dan saat menggunakan Simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yg lupa atau tidak tahu tgl lahirnya di tulis 31 Desember. Sejak berlaku SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli. Bila tdk ingat tanggal tapi ingat bulannya maka ditulis tgl 15.
Kebijakan diatas kemudian diperkuat dgn permendagri 19 th 2010. Dengan demikian kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15.
Komentar Terbaru