3,811 Views

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mungkin suatu singkatan yang asing bagi Anda.  Benar, bagi Anda memang ada yang belum pernah mengetahui apa itu SPTJM. Adanya SPTJM ini lahir untuk mengakomodir warga Negara yang membutuhkan akta kelahiran namun dokumen-dokumen penunjangnya sudah tidak ada atau tidak ditemukan. Hal tersebut sering ditemui bagi yang mengurus akta kelahiran bila yang bersangkutan sudah berusia lanjut.

Ada dua macam SPTJM yang dikenal, yakni SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dipersyaratkan bagi pemohon akta kelahiran yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran. Sedangkn SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri diperuntukkan bagi pemohon akta kelahiran orang tua di KK sudah berstatus kawin namun tidak dapat menunjukkan surat nikah atau akta nikah.

Kedua SPTJM tersebut diisi dan ditandatangani dimana pada 2 orang saksi menyaksikan pengisian dan penandatanganan SPTJM serta ikut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.

Share :