Kebijakan baru dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo yakni melayani pencatatan perkawinan di luar kantor Disdukcapil sudah mulai dijalankan. Jika sebelumnya pencatatan perkawinan hanya dilaksanakan di Kantor Disdukcapil, namun dengan keluarnya kebijakan baru ini maka pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan di luar kantor. Seperti yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 bertempat di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kutoarjo, dilaksanakan pencatatan perkawinan yang dihadiri oleh pejabat Disdukcapil dalam hal ini Kasie Perkawinan dan Perceraian, Zuhriyah Khossy, S.Sos. Petugas dari Disdukcapil mencatat perkawinan saudara Pratomo Edy Nugroho dan Nona Rusdiana yang keduanya beralamatkan di Desa Besole,Bayan. Sedangkan pemberkatan pernihakan telah dilaksanakan pada hari Sabu tanggal 8 Juni 2019 lalu oleh pendeta Yuliana.
Pihak mempelai menyambut baik adanya pencatatan perkawinan di Gereja ini. Nuansanya menjadi sakral ketika pencatatan juga dilaksanakan di gereja, begitu tuturnya. Ke depannya Disdukcapil akan melaksanakan kegiatan pencatatan perkawinan di luar kantor sesuai permohonan dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Komentar Terbaru