Pada tahun 2019 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo ditunjuk untuk memakili Kabupaten Purworejo dalam penilaian Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Untuk mempertegas pencanangan Zona Integritas, dirasa perlu untuk mengingatkan kembali hal-hal yang mendukung Zona Integritas. Bagaimana menciptakan suasana Disdukcapil yang bebas dari pungli atau pungutan liar. Hal terebut disampaian oleh Kepala Disdukdcapil, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd pada apel pagi hari Senin tanggal 17 Juni 2019. Beliau menekankan kepada seluruh pegawai Disdukcapil agar tidak sekali-kali menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pemohon yang datang mengurus administrasi kependudukan. Selain itu, mensikapi adanya penerapan system zonasi dalam penerimaan siswa baru di SMP dan SMA maka jauh hari Disdukcapil perlumengantisipasi perpindahan kk dalam rangka untuk mencari sekolah yang sekarang berdasarkan zonasi.
Di akhir amanatnya, Kasinu menyampaikan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan complain dari seorang warga ketunan yang mempertanyakan perbedaan nama orang tuanya di akta kelahiran dan kematiannya yang ternyata nama orang tuanya berbeda dengan nama orang tua pada akte kelahiran yang bersangkutan. Namun hal tersebut tidak menjadi kendala karena Disdukcapil memiliki data yang lengkap sehingga aman. Berkaca dari pengalaman tersebut maka dihimbau kepada seluruh pegawai Disdukcapil untuk lengkap administrasi sehingga tidak terjadi permasalahan yang ditimbulkan dari mal administrasi.
Komentar Terbaru