Tuntutan masyarakat dalam pelayanan adalah pelayanan yang mudah, murah dan dekat. Menjawab tuntutan masyarakat tersebut kini sudah hadi Perpres 96 th 2018 yang intinya menghapus Surat Pengantar dari desa untuk mengurus administrasi kependudukan. Saat ini, untuk mengurus administrasi kependudukan, warga bisa langsung ke PATEN di semua kecamatan di Kabupaten Purworejo atau langsung ke Disdukcapil. Semenjak disyahkannya Perpres nomor 96 Tahun 2018 pada tanggal 18 Oktober 2018, Disdukcapil segera menindaklanjuti dengan tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari desa. Warga yang datang cukup membawa dokumen kependudukan yang akan diproses ditambah data dukung yang diperlukan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disdukcapil Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd menegaskan agar warga mengurus sendiri dokumen kependudukannya karena sudah dipermudah. Memang bukan hal yang mudah untuk merubah pola pikir masyarakat yang selama ini mengangap perngurusan dokumen kependudukan sulit. Makadari itu pihaknya mensosialisasikan kebijakan baru tersebut agar masyarakat mengetahui dan tidak lagi menganggap sulitnya birokrasi kepengurusan dokumen kependudukan.
Saat ini, jika warga hendak mengurus Kartu Keluarga cukup surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. Untuk KK perubahan hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan. Jika hendak mengurus E-KTP baru, warga cukup membawa Kartu Keluarga. Perubahan e-KTP mmbutuhkan KK dan surat keterangan pindah. Jika mengurus Akta kelahiran membutuhkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Sedangkan untuk mengurus Akta kematian hanya butuh surat kematian.
Komentar Terbaru