Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi anak yang berusian kurang dari 17 tahun. Pada tahun 2016 bulan September, Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipl Kabupaten Purworjeo telah melaksanakan program nasional Kartu Identitas Anak dimana Kaupaten Purworejo termasuk 50 Kabupaten/Kota yang terpilih menjadi pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak.
Pemberian Kartu Identitas Kependudukan kepada Anak (KIA) bermanfaat untuk meningkatkan pendataan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara serta bermanfaat untuk berbagai kepentingan pelayanan public seperti pembelian tiket kereta api, pesawat pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo berkewajiban memberikan pelayanan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara khususnya anak yang berumur kurang dari 17 tahun.
Di tahun 2019 ini dilaksanakan program jemput bola KTP el ke sekolah-sekolah yang berada di wilayah kabupaten Purworejo. Di awal tahun sudah dilaksanakan jemput bola ke SLTP Negeri dan MTs Negeri di wilayah Kabupaten Purworejo. Mulai bulan Agustus sampai akhir tahun ini direncanakan jemput bola di SLTP swasta yang ada di wilayan Purworejo. Demi kelancaran kegiatan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 diadakan rapat koordinasi pelaksanaan jemput bola bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Purworejo. Rapat koordinasi dibuka secara langsung oleh KEpala Disdukcapil, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. dan dihadiri perwakilan dari SLTP swasta di wilayah Purworejo. Dalam sambutannya disampaikan tiga hal penting. Pertama, kegiatan jemput bola yang akan dilaksanakan adalah dalam rangka sinergitas/kerjasama dalam program pelayanan dokumen kependudukan khususnya KIA. Yang kedua, apabila ada anak yang belum meiliki akta kelahiran maka dianjurkan agar segera mengurus akta kelahiran. Saat ini Disdukcapil sudah melakukan inovasi pelayanan, diantaranya bekerja sama dengan desa/kelurahan, membuka pelayanan di acara CFD, membuka layanan di hari libur dan adanya pelayanan online. Hal tersebut ditujukan agar semakin mempermudah dan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang ketiga, beliau mengingatkan bahwa semua pelayanan di Disdukcapil adalah gratis. Sehingga sangat dianjurkan untuk mengurus sendiri akta kelahiran atau pun dokumen kependudukan lainnya.
Untuk teknis pelaksanaan disampaikan oleh Dra. Umi Kulsum, Kasi Pendaftaran Penduduk, yang menyampaikan langkah-langkah yang dilaksanakan dalam pelaksanaan jemput bola KIA. Ada 2 (dua) pilihan yang diawarkan kepada perwakilan dari SLTP swasta yang hadir. Yang pertama pihak sekolah membuat daftar nama anak yang blm memiliki KIA disertai data NIK, nomor akta serta foto kemudian dikirim ke email Disdukcapil. Jika KIA sudah selesai akan dikirimkan ke SLTP. Yang kedua, ditetapkan jadwal untuk mendatangi sekolah kemudian sesuai data yang ada kemudian difoto dan diproseskan aktanya untuk langsung dicetakkan KIA.
Komentar Terbaru