60 Views

Dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 betempat di Ruang Rapat Disdukcapil. Peserta Bintek adalah Kepala Dinas, seluruh structural, arsiparis dan beberapa pelaksana yang ditunjuk.  Dibuka oleh Drs Akhmad Kasinu, M.Pd. Pemateri didatangkan secara khusus dari Dinkominfo dalam hal ini disampaikan oleh Rahayu Slamet, ST, M.Eng.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. Beliau menyampaikan bahwa dalam rangka mempedomani Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 011.4/5.662/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Penggunaan Aplikasi TNDE (Tata Naskah Dinas Elektronik) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang mana Perangkat Daerah wajib menggunakan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik SUREJO mulai 1 Agustus 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar di lingkungan Disdukcapil dilakukan ujicoba penggunaan aplikasi TNDE Surejo dalam surat menyurat sampai dengan 31 Juli 2019 sehingga pada 1 Agustus 2019 pemanfaatan aplikasi TNDE SUREJO dapat berjalan optimal.

Dalam rangka mendukung smart city di Kabupaten Purworejo, setiap Perangkat Daerah wajib menggunakan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik SUREJO mulai 1 Agustus 2019. Penggunaan aplikasi tersebut tetap mengacu/ mempedomani Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Penggunaan TNDE dikhususkan bagi ASN yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan telah terdatabase dalam sistem dengan username berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga dalam hal ini aplikasi TNDE terkoneksi dengan SIMPEG BKD Kabupaten Purworejo.

Hal terkait penggunaan aplikasi TNDE yakni penyusun draft surat dapat dilakukan oleh semua pegawai. Setelah dfart jadi kemudian diajukan paraf  kepada pejabat pemberi paraf untuk selanjutnya jika sudah diberi paraf surat diajukan untuk ditandantangi.  Penandatanganan surat dilakukan oleh pejabat. Untuk pemberian nomor surat oleh bagian Umum atau TU. Kemudian untuk menu pengaturan kop surat hanya bisa dilakukan oleh kepala Bagian Umum dan Kepegawaian.

Selanjutnyua, Rahayu Slamet menyampaikan, masing-masing PNS dapat mengunduh aplikasi TNDE menggunakan android melalui Playstore dengan alamat surejo.purworejokab.go.id. Bilamana pengguna membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai aplikasi TNDE/ tutorial TNDE dapat mengunduh Manual Book TNDE pada alamat dinkominfo.purworejokab.go.id. Sehubungan TNDE merupakan bagian dari penciptaan arsip dan agar sinkron dengan pengelolaan arsip, ke depan diupayakan aplikasi TNDE akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).

Share :