54 Views

Database Disdukcapil sering dijadikan acuan pihak-pihak terkaiat yang membutuhkan data kependudukan.  Oleh sebab itu, agar data yang dimiliki dapat menjadi acuan maka data yang ada sebisa mungkin data yang valid. Seperti kita ketahui bersama bahwa ada kecenderungan di masyarakat kita bahwa mereka tidak akan mengurus dokumen kependudukan jika belum betul-betul membutuhkan. Sekilas hal tersebut tidaklah menjadi masalah. Namun jika kita tengok lebih jauh lagi tentang data maka hal tersebut menjadikan database kependudukan mejadi tidak valid.

Mensikapi hal tersebut, di tahun 2019 ini Disdukcapil mengadakan kegiatan pemutakhiran data kependudukan. Tujuan utama dilaksanakan pemutakhiran adalah agar database kependudukan tingkat kevalidannya dapat dipertanggunjawabkan. Dengan validnya data akan berpengaruh pada ketepatan pengambilan keputusan.

Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 dilaksanakan sosialiasi Pemutakhiran data di Kecamatan Bruno yang diikuti oleh Kepala Desa dan satu orang pelaksana. Selaku pemateri pada Sosialisasi kali ini adalah Diyah Indrawati, S.Sos, Kasi Kerja Sama da Inovasi. Beliau menyampaikan pada dasarnya kegiatan pemutakhiran sangat bermanfaat tidak hanya bagi Disdukcapil saja melainkan pihak desa dan juga pihak terkait yang memanfaatkan data dari desa.  Pemutakhiran sudah diawali dengan  mencetakkan Buku Induk Penduduk masing-masing desa untuk dibagikan ke masing-masing desa. Dijelaskan oleh Diyah, yang perlu dilakukan pihak desa adalah mengecek BIP yang dibagikan. Bagi warga yang sudah berstatus kawin diminta foto copy surat nikah atau akta perkawinan. Kemudian untuk warga yang sudah meninggal tapi masih tercantum pada BIP maka dibuatkan akta kematian yang bisa diinput langsung melalui SIAK Relasi desa. Untuk pendidikan dan pekerjaan serta golongan darah bisa disesuaikan. Setelah semua diverifikasi BIP dikembalikan ke Disdukcapil untuk diupdate datanya.

Share :