92 Views

KTP el adalah dokumen pribadi yang sifatnya rahasia. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa perubahan elemen data sehingga perlu dicetakkan ulang. Ketika dicetakkan ulang, KTP el asli yang lama diminta oleh petugas. KTP tersebut dikategorikan sebagai KTP el invalid. Secara rutin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melaksanakan pemusnahan KTP el invalid tersebut agar tidak disalahgunakan di kemudian harinya.

Seperti yang dilaksanakan pada hari Senin 22 Juli 2019 di halaman belakang kantor Disdukcapil. Pada kesempatan ini telah dimusnahkan sejumlah 6.218 keping KTP el invalid. Kasi Pendataan Penduduk, R. Anang Widodo, SE mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan. Pihaknya telah meminta petugas baik yang ada di Dinas maupun yang ada di kecamatan untuk secara berkala mengumpulkan KTP el invalid dan diikat per 50 kepingnya.

Share :