Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memprakarsai diadakannya kembali Rakor Adminduk se eks karesidenan Kedu yang telah sekian lama vakum. Bertempat di Warung Yu War Pantai Jatimalang hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 Rakor adminduk se eks karesidenan Kedu diselenggarakan.
Hadir dalam Rakor ini perwakilan dari Disdukcapil Kab. Temanggung, Kebumen, Wonosobo, Magelang dan Kota Magelang. Rapat dibuka dan di pimpin oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kab. Purworejo Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa tujuan utama diadakannya lagi Rakor adminduk se eks karesidenan Kedu adalah untuk menggiatkan kembali kegiatan ini yang sudah terhenti beberapa waktu. Di samping itu juga bertujuan untuk memperkenalkan Pantai Jatimalang yang ada di Kabupaten Purworejo. Seperti diketahui bersama bahwa wilayan Kabupaten Purworejo di sebelah selatan dibatasi oleh laut selatan. Dari ujung timur sampai ke barat terdapat obyek wisata pantai yang sudah dikelola dengan baik. Dalam Rakor kali ini perwakilan masing-masing Disdukcapil memberikan gambaran tentang kegiatan pelayanan, sarana prasarana atau inovasi yang telah dilaksanakan serta permasalahan yang dihadapi. Yang menyampaikan pertama kali adalah perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Wonosobo. Dijelaskan bahwa Dukcapil menjadi hal terpenting dalam perubahan data. Untuk mendukung perubahan data yang valid, disdukcapil kab. Wonosobo telah melakukan beberapa pelayanan yaitu emput bola penduduk rentan ,penduduk yang mengalami ganguan jiwa, Akta kelahiran Online, sedang dipersiapkan untuk petugas pelayanan dan petugas pencetakan, membuka Loket kusus untuk desa yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama/PKS yaitu PELOKER (Pelayanan Loket Kerjasama) yang dikelola oleh bidang PIAK, pelayanan terdiri dari Akta kelahiran,KK,KIA, serta jasa antar PKS ‘POS’, masuh belum maksimal karena terhalang administrasi                     Selanjutnya dari Disdukcapil Kabupaten Temanggung menyampaikan hal-hal yang dilaksanakan di Temanggung antara lain membatasi layanan / antrian dalam 1 hari 300 nomor antrian. Langkah tersebut diambil agar pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu juga disampaikan bahwa jumlah Pegawai masih kurang, PNS 25 orang NonPNS 25 orang.
Dari Disdukcapil Kabupaten Magelang menyampaikan hal yang hampir senada dengan Kabupaten Temanggung , bahwa di Magelang jumlah pegawai masih kurang yakni jumlah pegawai  PNS hanya 30 orang. Untuk pelayanan di kecamatan, petugas kecamatan bukan petugas dari Disdukcapil , jika ada kesalahan dalam adminstrasi mereka tidak bertanggung jawab dan disdukcapil tidak bisa memberi binaan/sanksi kepada petugas kecamatan tersebut.
Kemudian dari Disdukcapil Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwasanya jumlah pegawai masih menjadi kedala karena masih kekurangan Pegawai. Dalam kesempatan ini Disdukcapil Kebumen mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah rakor adminduk yang akan datang dan hal tersebut disambut baik dan disetujui oleh peserta lainnya.
Terakhir Disdukcapil Kabupaten Kota Magelang menyampaikan Gedung yang ditempati Disdukcapil Kota Magelang merupakan cagar budaya sehingga tidak dapat direnovasi, sehingga kebutuhan akan ruangan pelayanan masih kurang. Untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan yakni melaksnakan inovasi KIA ke kelurahan ,rt/rw, dasawisma. Untuk Akta kematian persyaratan tidak cukup SPTJM saja, jika sudah tidak memiliki dokumen harus melampiri penetapan pengadilan.
Komentar Terbaru