Dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Penilaian Wilayah Bebas Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwrejo melaksanakan Study Banding Ke Didsukcapil Kabupaten Kulon Progo pada Hari Rabu Tanggal 17 Juli 2019.
Dalam melaksanakan Study Banding dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Penilaian Wilayah Bebas Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo banyak hal yang didapat agar mampu mewujudkan Zona Integritas di Lingkungan Disdukcapil Purworejo. Kunjungan diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo Bapak Drs. Julistyo di Ruang Rapat. Beliau menyampaikan bahwa Kabupaten Kulon Progo terdiri dari 12 Kecamatan, 87 Desa, 1 Kelurahan dan 933 dusun dengan jumlah penduduk 445.655 jiwa.
Selanjutnya Julistyo menjelaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Kulon Progo lolos Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sejak tahun 2017 dengan beberapa cara. Dimulai dari pembuatan komitmen bersama seluruh karyawan Disdukcapil untuk menolak pungutan liar dalam pelayanan dokumen kependudukan. Selanjutnya untuk setiap permohonan yang dikuasakan harus menggunakan materai, dan diberi batas satu orang dalam sehari hanya 3 (tiga) surat kuasa. Surat Kuasa tersebut hanya berlaku pada hari Selasa dan Kamis serta diproses diakhir pelayanan dengan mendahulukan pemohon yang umum tanpa surat kuasa. Upaya yang lain adalah membuat Pakta Integritas seluruh karyawan Disdukcapil kemudian tidak boleh ada transaksi dilingkungan Kantor Disdukcapil.
Disdukcapil Kabupaten Purworejo mengadakan Survey Internal dengan jumlah responden pada setiap minggunya 25 orang sebagai penyeimbang terhadap hasil survey yang dilakukan oleh Surveyor Eksternal. Langkah lainnya menerbitkan Surat Edaran ke Seluruh Kecamatan dan Desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pelayanan kependudukan di Disdukcapil dengan hadir sendiri tanpa memberikan Kuasa kepada orang lain untuk mengurangi tingkat kesalahan penerbitan dokumen kependudukan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menambahkan beberapa hal yang berkaitan dengan predikat WBK, antara lain dokumentasi yang lengkap dalam berbagai kegiatan, baik Bidang ataupun Dinas, membuat Buku Agenda pelaksanaan Apel pagi. Setiap Senin pengambil Apel adalah Sekretaris atau Kepala Bidang. Selasa s/d Kamis oleh Kasubbag atau Kasi Setiap Pengambil Apel diwajibkan menyampaikan materi, apakah itu pengumuman, atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam berbagai kegiatan rapat atau pertemuan selalu disosialisasikan tentang pelayanan gratis dan tolak pungutan liar.
Komentar Terbaru