Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 Disdukcapil Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan Upgrading Operator SIAK 2019 bertempat di Hotel Ganesha Purworejo. Peserta kegiatan ini adalah seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, oleh karena itulah pelaksanaan dipilih hari Sabtu karena karyawan yang bertugas di bagian pelayanan juga diharapkan hadir.
Sebagai pemateri yang pertama adalah Sekda Purworejo, Drs. Said Romadhon. Beliau memaparkan tentang pelayanan prima dan budaya kerja. Beliau menjelaskan tentang perbedaan antara pegawai yang kualitasnya biasa saja atau rata-rata dengan pegawai yang kualitasnya diatas rata-rata. Menurutnya, pegawai yang kualitasnya rata-rata adalah pegawai yang pasif. Minta dilayanai, didengarkan, diperhatikan, dan di di yang lain. Sedangkan pegawai dengan kualitas diatas rata-rata adalah pegawai yag selaku aktif, lebih banyak mendengarkan, melayanai, memperhatikan, mendoakan, dan me me yang lain.
Pada kesempatan kedua disampaikan oleh Sutikno dari Inspektorat yang menyampaikan materi Gratifikasi. Garis besar yang beliau sampaikan adalah tentang masalah benturan kepentingan, penanganannya, serta materi WBS (Wistle Blowing Sistem). Sumber benturan kepentingan antara lain perangkapan jabatan(penyalahgunaan wewenang), gratifikasi (hubungan afiliasi), kelemahan system organisasi (mengutamakan kepentingan pribadi /kelompok). Dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2019 disebut bahwa jenis-jenis benturan kepentingan antara lain melakukan pengawasan tidak sesuai norma standar dan prosedur, menjadi bawahan pihak yang dinilai, melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain, melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain, melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar dan prosedur, menjadi bagian dari pihk yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai serta penyelidikan dan penyidikan dapat merugikan pihak lain.
Penanganan terhadap benturan kepentingan bisa dilaksanakan dengan perbaikan nilai, sistem pribadi dan budaya, melaporkan pada atasan langsung, dan masyarakat yang mengetahui melapor di inspektorat. Laproan yang masuk dan bukti yang masuk diperiksa laporanya maksimal 3 hari kerja, dituangkan dalam BAP kemudian disampaikan ke Bupati tembusan ke Inspektorat.
Selain itu disampaian juga tentang Wistle Blowing Sistem yang meliputi mekanisme penyampaian pengaduan indikasi /dugaan tipikor yang telah terjadi, yang melibatkan pegawi dan orang lain dan yang berkaitan dengan indikasi atau dugaan tersjadinya tipikor di pemerintah daerah. Untuk permasalahan pengaduan, perlu data pengaduan yang terdiri dari bukti permulaan dan data pelapor.
Materi tekahir pada kegiatan Upgrading diisi oleh Nur Kholis dari Dinpermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah tengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dalam materinya beliau menyampaikan prinsip peyalanan prima adalah adil,kesetaraan dan ketepatan waktu. Target kualitas pelayanan antara lain mewujudkan pelayanan mudah, cepat , gratis, mewujudkan pelayanan paketan, mewujudkan pelayanan yang menggembirakan, mewujudkan pelayanan ktp el sebagaimana pelayanan regular dan Go to zero complain. Untuk itu perlu ditempuh langkah-langkah diantaranya s emua jenis pelayanan ikuti prosesdur dan tata cara yang telah ditentukan, tidak boleh mengurangi persyaratan atau menambah persyaratan, lakukan pelayan dengan cepat dan cermat dan yang jelas jangan lupa bahagia.
Komentar Terbaru