Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 petugas Disdukcapil Kab. Purworejo yang berada di PATEN kecamatan Pituruh mendapat laporan dari Pemerintah Desa Ngandangan bahwa ada warga yang meninggal dunia. Pihak keluarga mohon kepada petugas Disdukdcapil agar menerbitkan akta kematian. Pemerintah Desa Ngandangan kemudian berkoordinasi dengan Petugas Disdukcapil yang di PATEN kecatamatn Pituruh yakni Rozak dan Nanang Ismail. Dari hasil koornidasi diputuskan agar Pemerintah Desa Ngandangan segera mengentri permohoan tersebut dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk penerbitan aktanya.
Bertempat di rumah duka Desa Ngandangan Kecamatan Pituruh, dilaksanakan upacara pemberangkatan jenazah ibu Sumiyati. Dalam upacara tersebut sekaligus dilaksanakan penyerahan akta kematian Sumiyati dari Disdukcapil Purworejo kepada ahli waris. Akta Kematian diserahkan langsung oleh petugas Disdukcapil Wilayah Pituruh, Nanang Ismail kepada ahli waris.
Budi Hari Astuti, SH , Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada petugas di Kecamatan Pituruh yakni Nanang Ismail dan Rozak yang telah memulai kegiatan menyerahkan akte kematian kepada ahli waris sebelum jenazah dimakamkan yang dikenal dengan inovasi PAK SUBUR (Penyerahan Akta Kematian sebelum Jenazah Dikubur). “Mohon utk kecamatan yg lain juga bisa lebih membantu pemerintah desa di wilayanya melaksanakannya”,tambah Bu Tutut.
Komentar Terbaru