Pada tahun 2019 ini Kabupaten Purworejo ditunjuk untuk Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Penunjukan tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Nomor : 180.18/69/2018 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018
Disdukcapil termasuk OPD yang ditunjuk untuk untuk melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Berkaiatan dengan hal tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 di Hotel Alana Solo dilaksanakan paparan tentang pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh assessor Mita Hermawati, asesor PMPRB dari Kemenpan RB. Paparan utama disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Purworejo, Drs. Said Romadhon. Hadir pula dalam acara tersebut 10 OPD yang ditunjuk dalam PMPRB. Pada kesempatan ini sebanyak 3 OPD yang ditunjuk untuk memberikan paparan tentang pelaksanaan PMPRB di OPD masing-masing. 3 OPD tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan RSUD Tjitrowardjojo. Sebagai OPD yang ditunjuk untuk memberikan paparan, Disdukcapil dalam hal ini Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd selaku Kepala Dinas memberikan paparan tentang pelaksanaan PMPRB di lingkungan Disdukcapil. Paparan Disdukcapil mendapat apresiasi dan juga umpan balik dari OPD lain serta assessor. Semoga membawa hasil seperti yang diharapkan.
Komentar Terbaru