148 Views

Pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 telah dilaksanakan kegiatan penjilidan dokumen Pencatatan Sipil di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Adapun dokumen yang dijilid adalah register akta kelahiran dan berkas permohonan terlambat LT tahun 2018, akta dan berkas permohonan lahir Umum LU tahun 2018 dan register akta Kematian dan berkas permohonan tahun 2018.

Kegiatan ini bertujuan untuk pengelolaan dokumen pencatatan sipil agar lebih baik demi mendukung tata laksana organisasi dalam rangka excelent service yg menuju fresh service.

Arsiparis Disdukcapil, Sinung S, A.Md, menjelaskan, “Tujuan khusus keg penjilidan adalah yang pertama untuk keamanan dokumen dari resiko tercecer. Bila sudah dijilid akan kecil kemungkinan dokumen tersebut tercecer. Kedua, lebih mudah dan cepat dalam penemuan kembali dokumennya karena susunan sudah jelas dan menjadi lebih mudah ditemukan. Ketiga, lebih mudah dlm hal pengambilan kebijakan bagi pimpinan dan keempat menghemat tempat dan lebih rapi”.

Share :