“Apakah bisa seorang anak yang lahir diluar nikah mendapatkan akta kelahiran dan bagaimana cara mengurusnya?”, demikian sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh saudara Emi dari Kutoarjo pada acara siaran di radio Irama FM pada tanggal
22 Agustus 2019. Di setiap hari Kamis pukul 14.00 s.d. 15.00 kita akan mendengar siaran langsung Sosialisasi Administrasi Kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam kesempatan ini bertindak sebagai narasumber adalah kepala bidang pelayanan pencatatan sipil, Budi Hari Astuti, SH dan Kasi Kelahiran, Musliman, SH
Dijawab oleh Musliman,”Akta kelahiran adalah hak seluruh anak di Indonesia. Banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat bahwa anak yang lahir diluar nikah akan sulit mendapatkan April kelahiran. Hal tersebut tidaklah benar seluruh anak berhak memiliki Akta Kelahiran tanpa kecuali”.
Seperti yang kita ketahui bersama Persyaratan kelahiran yakni surat keterangan dari penolong kelahiran, surat keterangan kelahiran dari Desa, KK kedua orang tua, fotokopi KTP el kedua orang tua ditambah surat nikah kedua orang tua yang dilegalisir dan fotokopi KTP 2 orang saksi.
Seluruh Persyaratan akte kelahiran seperti yang sudah disebutkan di atas bisa dibawa ke PATEN di Kecamatan maupun langsung ke Disdukcapil. Namun demikian karena beberapa kasus maka ada sedikit penyesuaian.
Sama halnya dengan pertanyaan dari saudara Emi di Kutoarjo diatas penyesuaiannya adalah ketika anak lahir lahir diluar pernikahan maka tentu saja untuk persyaratannya tidak akan dapat menunjukkan surat nikah namun hal tersebut dapat diganti dengan menunjukkan surat keterangan lahir dari seorang ibu yang ditandatangani yang bersangkutan diketahui Kepala Desa dan Kecamatan. Proses penerbitan aktanya tidak ada perbedaan dengan akta kelahiran pada umunya dan biayanya tetap gratis.
Mulai bulan Agustus 2019 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sudah memulai kerjasama dengan radio Irama FM untuk mensosialisasikan segala kebijakan administrasi kependudukan yang ada di Disdukcapil Purworejo kepada masyarakat . Diharapkan dengan kegiatan ini seluruh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo dapat mengetahui apa saja informasi terbaru tentang administrasi kependudukan. Selain itu untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan bahwa seluruh pelayanan di Dinas Kependudukan Dan Pelayanan Sipil adalah GRATIS.
Komentar Terbaru