72 Views

 

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP(Sistem pengendalian Intern Pemerintah) merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern.

Demikian yang disampaikan oleh Sutikno dari Inspektorat Kabupaten Purworejo pada acara Survery Maturitas SPIP di Ruang Rapat Disdukcapil Kab. Purworejo pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019. Bersama Bapak Natal Eko Purwanto mensurvey kematangan SPIP di Disdukcapil.

 

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsure yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko,kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. Dalam pelaksanaan survey, langkah yang ditempuh meliputi wawancara, observasi dan review dokumen. Dijelaskan pula oleh Sutikno bahwa tingkatan maturitas SPIP antara alin belum ada, rintisan, berkembang, terdefinisi, terkelola dan terukur serta yang paling baik adalah optimum. Disdukcapil Kab. Purworejo masuk katergori terdefinisi dimana  K/L/Pemda telah melaksankanak praktik pengendalianintern dan terdokument asi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.

Share :