87 Views

Disdukcapil.  Memiliki dokumen kependudukan adalah hak dari semua warga Negara. Tak terkecuali bagi kaum disabilitas, mereka juga mempunyai hak yang sama dalam kepemilikan dokumen kependudukan. terlepas dari itu semua, kendala yang mereka hadapi adalah mobilitas mereka untuk mendatangi tempat pelayanan administrasi kependudukan. Maka dari itu Disdukcapil Kabupaten Purworejo pada hari  Rabu tanggal  1 September 2019 memfalitasi penerbitan dokumen kependudukan  bagi warga/masyarakat yg berkebutuhan khusus atau  disabilitas. Adapun bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Disdukcapil Kabupaten Purworejo memberikan layanan administrasi kependudukan pada kegiatan perkumpulan disabilitas Tunas Mandiri se Kecamatan Banyuurip.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Agus Subiyantoro, SE, MM mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi apapun bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.  Bahkan di tempat layanan di Disdukcapil juga disediakan tempat bagi penyandang disabilitas lengkap dengan akses keluar masuk sampai ke kamar mandinya.

Pada kesempatan tesebut dilaksanakan juga pelayanan administrasi kependudukan menggunakan mobil layanan. Kartu Identitas Anak penyandang disabilitas yang sudah jadi, diserahkan langsung oleh Kasi Pendataan Penduduk, R. Anang Widodo, SE. (NR)

Share :