Disdukcapil – “Bagaimana menguruskan kepindahan penduduk yang tidak mampu mengurus pindahnya dikarenakan keterbatasan dan ketidakmampuannya”,demikian pertanyaan yang diajukan oleh Suroto Kepala Desa Kaligono pada acara Penerapan Aplikasi SIAK Relasi Dalam Rangka Pemutakhiran Data Kependudukan Di Kecamatan Kaligesing hari Rabu tanggal 11 September 2019.
Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Hari Astuti, SH serta Kasie Pindah Datang, Bangun Riyono, SP. Menanggapi pertanyaan tersebut, Bangun Riyono menanggapi bahwa saat ini Disdukcapil sudah memfasilitasi untuk menguruskan kepindahan penduduk yang tidak mampu mengurus sendiri kepindahannya. Hanya saja yang akan diuruskan adalah yang pindah semua anggota KK atau suami/istri yang sudah ada surat cerainya.
Sebelumnya, Plt. Camat Kaligesing Hariyono, S.Sos, MM dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut dan memberikan dukungan sepenuhnya agar desa dapat memanfaatkan sebaik-baiknya fasilitas yang telah diberikan Disdukcapil dalam bidang administrasi kependudukan. Diharapkan hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Acara dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pihak Desa dengan Disdukcapil di bidang SIAK Relasi dan pelatihan bagi perangkat desa yang membidangi.
Di tempat lain tepatnya di Kecamatan Bagelen dilaksanakan kegiatan serupa yang dimandegani oleh Kepala Bidang PIAK, Suryadi, ST,MM. (NR)
Komentar Terbaru