109 Views

Disdukcapil – Sehubungan dengan telah diundangkan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Disdukcapil Kabupaten Purworejo harus memfasilitasi para Penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal tersebut disampaikan Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd.- Kepala Disdukcapil kepada seluruh karyawan/karyawati Disdukcapil pada saat pelaksanaan apel pagi Senin, 16 September 2019.

Disampaikan pula bahwa sampai dengan 13 September 2019 terdapat 226 jenis aliran Penghayat Kepercayaan yang telah terdaftar di Indonesia. Para penganut Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa jika menghendaki perubahan status keagamaannya harus mengajukan dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang sudah disediakan Disdukcapil dan selanjutnya petugas Disdukcapil memproses perubahan tersebut pada kolom agama menjadi Penganut Penghayat Kepercayaan. Namun mengingat keterbatasan Blangko KTP-el, maka atas perubahan tersebut diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el.

Adapun untuk pencatatan perkawinan bagi Penganut Penghayat Kepercayaan dilakukan oleh Disdukcapil setelah dilakukan pemberkatan oleh Tokoh Penghayat yang sudah diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Hal tersebut beliau sampaikan selesai mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Perikehidupan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlangsung di Banjarnegara pada 11 s.d. 13 September 2019.(RW)

Share :