2,143 Views

Perlu diakui, kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian anggota keluarganya belum sesuai yang diharapkan. Data warga yang meninggal dan belum dilaporkan menjadikan masalah tersendiri. Seperti kita ketahui bahwa saat ini data dari Disdukcapil menjadi acuan berbagai pihak dalam menentukan kebijakan. KPU misalnya, menggunakan data dari Disdukcapil dalam menentukan jumlah pemilih. Maka sering didapati dalam daftar pemilih, warga yang sudah meninggal masih tercantum dalam daftar pemilih. Hal tersebut dapat dimungkinkan karena anggota keluarga tidak mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal. Hal tersebut yang mendasari Disdukcapil Kabupaten Purworejo melaksanakan pemutakhiran data terintegrasi dengan SIAK Relasi.

Hal yang mendasar dalam pemutakhiran data ini adalah menyesuaikan data kependudukan dalam hal anggota keluaraga, status perkawinan, golongan dara, pendidikan, pekerjaan dan kode pos. jika ada anggota KK yang sudah mempunyai NIK di luar daerah dan sudah memiliki KTP el, maka datanya dicoret dari daftar Buku Induk Penduduk yang telah dibagikan ke pihak desa. Kemudian bagi anggota KK yang sudah meninggal dan masih ada dalam BIP maka data kematiannya langsung diinputkan melalui SIAK Relasi.

Hal diatas disampaikan oleh Kabid PIAK, Suryadi, ST,MM pada acara Penerapan Aplikasi SIAK Relasi Dalam Rangka Pemutakhiran Data Kependudukan di Kecamatan Kutoarjo hari Senin tanggal 23 September 2019. Seorang perangkat desa dari Desa Katerban bertanya tentang  warga yang meninggal sudah lama bagaimana caranya dibuatkan akta kematiannya.

Menanggapi pertanyaan terebut, Suryadi menegaskan, “Bagi warga yang telah lama meninggal dan sudah tidak teredapat dalam BIP maka untuk pengurusan akta kematiannya harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu”.

Share :