311 Views

Dalam melakukan perubahan data dalam Kartu Keluarga diperlukan data dukung yang mendasari perubahan data tersebut. sebagai contoh adalah perubahan status perkawinan. Untuk merubah data dari Belum Kawin menjadi status Kawin Tercatat dibutuhkan data dukung Surat Nikah. Namun bagaimana halnya jika ternyata data dukung dalam hal ini surat nikahnya ternyata palsu? Bagaimana pihak Disdukcapil dalam pengecekan data dukung perubahan Kartu Keluarga?

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Kepala Desa Loano dalam acara Penerapan Aplikasi SIAK Relasi Dalam Rangka Pemutakhiran Data Kependudukan di Kecamatan Loano pada hari Senin tanggal 30 September 2019. Dijawab oleh  Kasi Pindah Datang Bangun Riyono, SP bahwa pada prinsipnya Disdukcapil merupakan gerbong kedua sehingga kewenangan Disdukcapil adalah mencatat apa yang dilampirkan dalam  permohonan. Disdukcapil tidak memiliki kewenangan dalam hal untuk mengecek kebenaran datanya.

Namun Kepala desa Loano menimpali kembali dengan bertanya cara agar dapat merubah datanya karena salah seorang warganya yang pergi merantau ke Jawa Barat begitu kembali ke Loano sudah membawa surat nikah. Terlebih lagi sudah memiliki anak dan telah dibuatkan aktanya. Seiring berjalannya waktu warganya tersebut hendak mengajukan gugatan cerai. Disitulah diketahui bahwa surat nikahnya palsu. Bagaimana caranya agar data tersebut dikembalikan ke data yang benar.

Mensikapi permasalahan tersebut, pihak desa disarankan untuk meminta pihak Kantor Urusan Agama membuat surat keterangan bahwa Surat Nikah warga yang dimaksud tidak terdapat di Kantor urusan Agama manapun sehingga status perkawinan dan data lainnya bisa dibetulkan termasuk juga akta anaknya.

Share :