122 Views

Salah satu upaya untuk memperbaiki kinerja sebuah institusi adalah dengan perbaikan system. Demikian halnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah menerapkan Sistem Infomasi Administrasi Kependudukan verisi 7.3.2. mulai hari Senin tanggal 23 September 2019. Bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo, sosialisasi penerapan SIAK versi 7.3.2 dicanangkan secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Dr. Akhamd Kasinu, M.Pd. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas adanya pembaharuan system ini diharapkan dapat  memberikan pelayanan yang semakin akurat dan cepat bagi masyarakat.

Perbedaan SIAK versi 7.3.2 dengan versi sebelumnya adalah adanya penambahan menu verifikasi oleh kasi dan Kabid. Sehingga pengajuan yang masuk ke Kepala Dinas sudah pengajuan yang diverifikasi. Dalamm setiap pengajuan permohonan dokumen kependudukan, Kasi yang berwenang memberikan verifikasi permohonan yang diajuakan. Setelah melalui verifikasi oleh kasi kemudian diteruskan verifikasi oleh Kepala bidang untuk selanjutny diteruskan kepada Kepala Dinas untuk diajukan TTE(Tanda Tangan Elektronik).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Hari Budi Astuti, SH menyatakan pihaknya siap untuk segera menyesuaikan terutama untuk  pelayanan akta kematian, akta kelahiran dan akta perkawinan dengan SIAK versi 7.3.2. Demikian pula halnya denga Kepala Bidang Administasi Kependudukan menyatakan kesiapannya untuk menyesuaian dengan versi terbaru dan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajarannya di bidang Pelayanan Administrasi  Kependudukan.

Share :