90 Views

Selasa tanggal 17 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Gebang dilaksanakan Penerapan Aplikasi SIAK Relasi Dalam Rangka Pemutakhiran Data Kependudukan di Kecamatan Gebang. Hadi dan membuka secara resmi acara tersebut adalah Camat Gebang, Makin Mubadzir.  Dalam sambutannya beliau menegaskan akan pentingnya data kependudukan. pihaknya juga menghimbau agar desa dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kerjasama dengan Disdukcapil dan mendukung tertibnya administrasi Kepedudukan di desa masing-masing.

Dalam kesempatan ini sebagai narasuber dari Disdukcapil adalah Kepala Bidang PIAK, Suryadi, ST, MM. “Dalam #GISA(Gerakan Indonesia Sadar Adminduk),  Gisa ke empat adalah pelayanan yang menyenangkan atau pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Seyogyanya semua desa kelurahan difasilitasi SIAK Relasi. Pada saat  ini Disdukcapil Kabupaten Purworejo  sedang mengembangkan  aplikasi  SILAYDES. Dengan adanya aplikasi ini, ke depannya basis pelayanan kependudukan bisa diselesaikan di desa dan untuk pencetakan di kecamatan sehingga lebih dekat dalam pengurusan dokumen kependudukannya. Untuk saat ini baru akte kelahiran dan kematian yang dapat dilaporkan melaui aplikasi SIAK Relasi”.

Suryadi menambahkan, “ Berkaitan dengan pemutakhiran data, yang pertama dicermati adalah tentang akta kematian. Apabila ada warga yang sudah meninggal tapi masih ada dalam BIP maka perlu dilakukan pelaporan kelahiran dengan cara menginput datanya melalui SIAK Relasi“.

Sekretaris Desa Bulus menyampaikan bahwa untuk pengajuan akta kematian harus ada pengajuan dari pihak keluarga. Namun di kenyataannya, ada orang yang meninggal tidak memiliki keturunan sehingga bagaiman caranya agar pihak desa dapat mengajukan permohonan aktanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suryadi menjelaskan bahwa  langkah pertama bagi kepala keluarga yang meninggal maka dilakukan pisah KK terlebih dahulu. Setelah pisah kk dilakukan baru dapat dilakukan input data kematian. Untuk kegiatan pemutakhiran data saat pelaporan data kematian dilakukan oleh perangkat desa yang ditunjuk. Data warga yang sudah meninggal langsung diinputkan ke aplikasi SIAK Relasi. Untuk  saksi dapat diambil dari perangkat desa. Sehingga tidak membutuhkan berkas yang menyulitkan pihak desa.

Share :