Sosialisasi Tugas utama dan fungsi (Tusi) Disdukcapil Kab. Purworejo kepada ASN di Lingkungan Disdukcapil bahwa tugas pokok dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Purworejo adalah sebagai tangan panjang Bupati Purworejo utk melaksanakan pelayanan masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd pada apel pagi hari Senin tanggal 9 September 2019 di halaman kantor Disdukcapil. Terdapat 23 jenis produk layanan administrasi kependudukan. Dari ke-23 output pelayanan tersebut memang belum semua dilaksanakan Disdukcapil namun diharapkan seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil mengetahui dan memahami sehingga dapat mengimplementasikan tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada dinas
Komentar Terbaru