55 Views

Disdukcapil — Adalah seorang penderitan gangguan jiwa, sebut saja MS yang beralamatkan di Desa Tasikmadu Kecamatan Pituruh belum memiliki KTP el dikarenakan kondisinya yang tidak memungkinkan untuk mendatangi tempat layanan terdekat. MS hidup bersama Ibu Rohana, sudah kurang lebih 10 tahun menderita gangguan jiwa. Agar tidak membuat keresahan warga, MS terpaksa dirantai tangannya. Pihak keluarga bukan tidak berusaha mencari kesembuhan untuk MS, namun MS pernah menjalani perawatan 3 (tiga)kali. Dua kali di Rumah Sakit Jiwa dan satu kali di Purwokerto.  Namun MS melarikan diri dari RSJ.

Agar MS bisa mendapatkan perawatan dan penanganan, maka diusahakan memiliki KTP el sehingga pihak desa melayangkan surat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk dapat direkam data KTP el nya.

Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019, Tim PANEN DUREN  dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo  yang dipimpin R. Anang Widodo, SE mendatangi kediaman MS untuk dapat direkam KTP el. Ditemani oleh pak Bayan Tupon, tim diantar ke tempat tinggal MS. Demi keamanan petugas dalam pelaksanaan perekaman KTP el, Pak Bayan Tupon mengajak tetangga MS bernama Ahmad Sumitro yang merupakan orang yang ditakuti oleh MS.  Pernah suatu ketika MS marah tidak terkendali dan yang dapat meredam adalah pak Ahmad Sumitro.

Proses perekaman KTP el MS berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Akhirnya KTP el dapat dicetakkan dan langsung diserahkan kepada Pak Bayan Tupon agar dapat dipergunakan semestinya. (NR)

Share :