Disdukcapil — Salah satu agenda rutin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo adalah melaksanakan dialog interaktif di Radio Irama FM setiap Kamis minggu ke-2 dan ke-4 tiap bulannya. Seperti halnya yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 oktober 2019. Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan, Agus Subiyantoro, S.Sos, MM, dan Kasi Identitas Penduduk Dra. Umi Kulsum dengan mengangkat tema Kartu Identitas Anak. Disampaikan Kabid Yandafduk bahwa Kartu Identisas Anak (KIA) merupakan identitas bagi anak untuk memenuhi hak konstitusional anak. Persyaratan penerbitan KIA sangatlah mudah, cukup dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran dan Kartu keluarga. Jika anak sudah berusia 5 tahun ditambah foto.
Ditambahkan oleh Bu Umi Kulsum bahwa pihaknya telah malakukan kegiatan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk pelayanan Kartu Identitas Anak. Bagi orang tua siswa dapat mengurus KIA dengan cara kerja sama pihak sekolah dengan Disdukcapil. Sebagai syaratnya cukup disiapkan fotocopy KK dan akte kelahiran, siswa pulang sudah dapat pulang membawa KIA. Dengan catatan jaringan lancar dan tidak ada kendala peralatan. Untuk foto, jika belum disiapkan dapat difoto secara langsung.
Seorang penanya bernama Wiwik di Purworejo menanyakan tentang KIA anaknya yang sudah pernah diuruskan melalui TK tempat anaknya bersekolah. Namun pada KIA tersebut terdapat kesalahan nama. Bagaimana cara untuk pembetulannya?
Dijawab oleh Gusbi, sapaan akrab untuk Agus Subiyantoro, bahwa bila ada kesalahan pada nama di KIA maka perlu dicek terlebih dahulu akta kelahirannya apakah sudah sesuai atau belum. Akta adalah dasar dari data kependudukan sehingga apapun dokumen yang terbit setelahnya tentu akan menyesuaikan dengan akta kelahiran. Namun demikian apabila memang akta kelahiran akan dirubah, pembetulannya dapat melalui sidang pengadilan. (NR)
Komentar Terbaru