Identitas Kependudukan bukan hanya KTP el tapi Surat Keterangan (Suket) KTP –el merupakan bukti identitas kependudukan. Secara hukum, Suket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP el sebagaimana putuasan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyatakan frasa, “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yagn dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memilki kewenangan untuk itu”.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian dalam Negeri Republik Indonesai Nmor : 471.13/10231/DUKCAPIL Tanggal 29 September 2016 perihal Format Surat Keterangan Pengganti KTP-el dijelaskan bahwa dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP el, tetapi belum mendapatkan fisik KTP el, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten /Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa Penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perkakam KTP el dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota.
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Surat Keterangan tersebut digunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. Di lain pihak, masyarakat masih ada yang menyangsikan akan keabsahan Surat Keterangan dikarenakan dicetak pada lembaran kertas putih yang dibubuhi tanda tangan dan cap stempel karena sangat dimungkinkan dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggun jawab.
Perlu dicermati bersama bahwa pada Surat Keterangan yang diterbitkan sebagai pengganti KTP el, terdapat barcode. Masyarakat dapat mengecek keaslian dari Surat Keterangan tersebut dengan aplikasi Barcode dimana aplikasi tersebut akan mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai NIK yang tercantum pada Surat Keterangan.
Komentar Terbaru