68 Views

Disdukcapil — Sosialisasi tentang kependudukan adalah salah satu upaya dalam menyebarluaskan informasi tentang kependudukan kepada masyarakat agar dapat mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. demikian halnya yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 di Kecamatan Bayan. Memenuhi undangan pengurusn HIMPAUDI Kecamatan Bayan, Disdukcapil Kabupaten Purworejo memberikan sosialisasi tentang kependudukan pada acara pertemuan pengurus dan guru PAUD se Kecamatan Bayan. Bertindak selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kasi Identitas Penduduk, Dra. Umi Kulsum.

Dalam sosialisasinya, Umi menjelaskan bahwa Disdukcapil Capil Kabupaten Purworejo saat ini telah menggunakan aplikasi SIAK versi terbaru. Dalam versi ini ada elemen data yang sebelumnya hanya digolongkan status Kawin, saat ini terbagi menjadi Kawin Tercatatat dan Kawin Belum Tercatat. Sehingga apabila masyarakat akan mengurus kartu Keluarga dimohon untuk menyiapkan fotocopy Surat Nikah agar muncul di KK sebagai Kawin Tercatatat.

Untuk selanjutnya Umi Kulsum menambahkan untuk pelayanan Kartu Identitas Anak, pihak Disdukcapil memfasilitasi untuk penerbitan KIA melalui sekolah. Cukup mengumpulkan persyaratan fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akta kelahiran dan foto jika sudah usia 5 tahun ditambah foto. (NR)

Share :