59 Views

Disdukcapil — Walau bagaimanapun, para penyandang ODGJ(Orang Dengan Ganngguan Jiwa) juga manusia. Mereka tidak pernah memilih untuk manjadi ODGJ. Mereka juga mempunyai hak yang sama seperti manusia lainnya. Maka dari itulah, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah untuk memberikan wadah kepada para penyandang ODGJ tersebut agar hak-hak mereka dapat terpenuhi. Untuk itu pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 Camat Banyuurip, Triwahyuni Wulansari, M.A.P membuka Posyandu ODGJ di Kelurahan Borokulon. Hadir dalam kesempatan ini Muspika, tokoh masyarakat dan instansi tekait.

Tim PANEN DUREN dari Disukcapil yang diketuai Kasi Identitas PEnduduk, R. Anang Widodo, SE turut hadir dalam acara tersebut. tak hanya menghadiri pembukaan Posyandu ODGJ saja, namun Tim PANEN DUREN juga memberikan pelayanan perkeaman KTP el bagi penyandang ODGJ yang belum memiliki KTP el. bukan hal yang mudah untuk dapat merekam data KTP el penderita ODGJ, namun berkat bantuan banyak pihak perekaman KTP el untuk penderita ODGJ dapat terlaksana. Ada 21 penderita ODGJ yang terdata pada POsyandu ODGJ di Kelurahan Boro Kulon dan 7 diantaranya belum rekam KTP el. (NR)

Share :