229 Views

Disdukcapil — Segala bentuk administrasi kependudukan yang terbit, akan terbit pula arsipnya. Bagi Disdukcapil Kabupaten Purworejo, arsip merupakan hal penting dikarenakan dari arsip akan dapat menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul dikemudian hari atas terbitnya dokumen kependudukan. Untuk itu arsip yang ada di Disdukcapil dikelola dengan baik. Salah satu bentuk pengelolaan arsip adalah dengan melaksanakan penjilidan arsip yang bekerja sama dengan rekanan.

Kegiatan pengiriman dari kegiatan Penjilidan dokumen pencapil dari rekanan ke Disdukcapil telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019. Setelah diterima selanjutnya dilakukan  pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan dan kuantitasnya. Hasil penjilidan terdiri dari 57 jilid register dan berkas akta Kematian tahun 2018, 208 jilid register dan berkas akta lahir dengan klasifikasi LT ( lahir terlambat) th 2018 dan LU ( lahir umum) sejumlah 35 jilid. Setiap jilid terdiri atas 50 orang pemohon akta. Kegiatan Penjilidan murupakan kegiatan rutin pengelolaan dokumen vital akta pencatatan sipil bertujuan untuk pemeliharaan dokumen, efektivitas tempat dan kemudahan dalam pencarian kembali dokumen pada saat dibutuhkan oleh pejabat dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan permasalahan akta pencapil. (NR)

Share :