Disdukcapil — Berdasarkan Self Assesment Quetionnare(SAQ) yang telah dibuat oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang telah diisi oleh Badan Publik, maka Dinas Kependudukan Kabupaten Purworejo di tahun 2019 ini termasuk ke dalam Badan Publik yang layak untuk dilakukan visitasi. Maka dari itu, pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 dilakukan Visitasi Badan Publik dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo oleh tim dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang diketuai oleh Dr. Wijaya, SH, MH. Anggota tim yang lain yakni Hidayati Ningsih, Fandi Achmad, Ir. Arief Budjanto, Viktor dan Arief Yulianto.
Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan presentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Data Pembantu Unit Disukcapil, Lilos Anggorowati, SH, MM. Di saat yang sama dilaksanakan verifikasi berkas dan dicocokkan dengan SAQ yang telah dikirimkan ke Komisi Informasi.
Acara berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Dari visitasi kali ini, Disdukcapil belum berkesempatan untuk Uji Publik di tingkat provinsi karena nilai yang dibutuhkan masih belum mencukupi. Namun demikian tim visitasi memberikan arahan dan gambaran agar ke depan Keterbukaan Informasi Publik di Disdukcapil dapat ditingkatkan. (NR)
Komentar Terbaru