50 Views

Disdukcapil – ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bagaimanapun juga adalah ciptaan Tuhan. Mereka tetap memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya. Demikian halnya dengan Sukamti ( 44 tahun) warga dusun Kradenan RT 02 RW 01  Desa Tlogorejo Kecamatan Kaligesing. Sampai usianya yang 44 tahun, Sukamti belum juga memiliki KTP el. Sampai pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 Tim PANEN DUREN (Perekaman KTP el Penduduk Rentan) Disdukcapil Kabupaten Purworejo mendatangi rumahnya untuk rekam KTP el Sukamti. Tim dipimpin oleh Kasi Identitas Penduduk, R. Anang Widodo, SE.

Kedatangan Tim PANEN DUREN disambut ramah oleh keluarga, pun juga Sukamti. Mengetahui ada “orang baru” yang datang, Sukamti memasang wajah sumringah. Bagi tim PANEN DUREN ini bukan kali pertama mereka menghadapi ODGJ sehingga sudah tau betul trik-trik dalam merekam KTP el warga ODGJ. Suasanya yang penuh keakraban selama perekaman sangat mendukung kesuksesan perekaman KTP el bagi Sukamti. Bahkan ketika Pak Anang membantu untuk perekaman sidik jari dengan menempelkan jari tangan Sukamti ke finger print justru Sukamti membalas memengang Pak Anang pun dibiarkan saja oleh Pak Anang. Hal tersebut demi menjaga rasa nyaman Sukamti agar dapat selesai direkam KTP elnya. “Sudah menjadi resiko dari pekerjaan saya, dan saya senang dapat membantu orang lain”, tutur Pak Anang.

Selain merekam KTP el Sukamti, Tim juga merekam warga desa Tlogorejo yang jompo, ODGJ dan juga difabel. Dalam keterangannya, Sekretaris Desa Tlogorejo, Susiyanto menjelaskan total warga Tlogorejo yang direkam KTP el nya sejumlah 12 orang. RW 1 sebanyak 7 orang, RW 2 sebanyak 2 dan RW 3 sejumlah 3 orang. (NR)

Share :