63 Views

Disdukcapil — CPNS 2019 mulai dibuka pada tanggal 11 November 2019 di situs web sscn.bkn.go.id. Yang menarik dari pendaftaran CPSN kali ini diawali calon peserta seleksi CPNS  2019 harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor NIK Kepala Keluarga. Kedua data tersebut harus sesuai. Jika data tidak sesuai, maka calon pelamar CPNS harus melakukan validasi data terlebih dahulu ke Disdukcapil.

Munculnya pesan data NIK dan KK tidak sesuai pada situs web sscn sebagian besar dikarenakan perubahan alamat atau perpindahan dari pemohon. Selama kurun waktu tanggal 11-25 November 2019, bagian aduan masyarakat banyak didatangi calon pelamar CPNS yang mengadukan data NIK dan KK yang tidak sesuai. Langkah yang dilakukan oleh ADB (Admnistrator Database) adalah mengkonsolidasikan datanya. Jika konsolidasi belum berhasil juga maka akan dilaporkan ke DWH (Data Ware House).

Selain datang langsung ke bagian pengaduan di Disdukcapil, calon pelamar CPNS juga dapat mengadukan datanya melalui nomor hotline di 08112654171 (WA only). Pendaftaran dibuka sampai tanggal 30 November 2019. Sampai ditutupnya pendaftaran, pengaduan yang masuk berkaitan dengan pendafataran CPNS semuanya dapat diselesaikan. (NR)

 

Share :