83 Views
Disdukcapil — Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 telah diserahkan akta kematian Bapat Poniran yang beralamat di Desa Majir Kecamatan Kutoarjo sebelum jenazah dimakamkan. Diserahkan oleh Ichwanto yang mewakili pihak Disdukcapil Kabupaten Purworejo kepada ahli waris. Inovasi ini dinamakan PAK SUBUR(Penyerahan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur).
Apabila ada yang meninggal, dan dilaporkan ke petugas Disdukcapil sekurang-kurangnya 4 jam sebelum jenazah dimakamkan dapat diserahkan akta kematiannya pada saat upacara keberangkatan jenazah. (NR)
Komentar Terbaru