3 Views

Disdukcapil — Dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak usia 0-18 tahun masih rendah sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran, maka Pemerintah Daerah perlu melaksanakan kegiatan untuk mendukung pencapaian target nasional cakupan akta kelahiran umur 0-18 tahun.  Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Rabu tanggl 18 Desember 2019 dilaksanakan rapat evaluasi membahas pelaksanaan kerja sama SIAK Relasi dengan RS/Puskesmas se Kabupaten Purworejo bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo.

Rapat dipimpin oleh Kabid PIAK, Suryadi, ST,MM, yang menyampaikan agar  RS/Purskesmas memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang habis masa berlakunya tahun 2020. Kerjasama Disdukcapil dan RS/Puskesmas tersebut sesuai amanat Permendagri No.9 th 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran. Diharapkan dengan adanya kerja sama tersebut dapat mempermudah masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran anak.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Puskesmas menyampaikan permohonan kepada Disdukcapil Kabupaten Purworejo agar melaksanakan kembali pendampingan ulang petugas teknis puskesmas dikarenakan terjadi pergantian personil di intern Puskesmas.

Sebagai salah satu tindak lanjut adanya kerjasama, pihak Puskesmas diharapkan untuk melaksanakan sosialisasi ke ibu hamil untuk mempersiapkan KK, surat nikah, dan nama bayi jauh hari sebelum proses persalinan berlangsung. Hal ini diharapkan agar ketika pulang dari Puskesmas/RS sudah langsung membawa akta kelahiran anak yang baru lahir. (NR)