47 Views


Disdukcapil — Di tahun 2019 ini, Disducapil masuk ke dalam OPD yang menjadi obyek visitasi SAQ (Self Aquirment Question) dari Komisi Informasi Jawa Tengah. Selain Disdukcapil, ada RSUD Tjitrowardjojo juga divisitasi. Dari hasil visitasi tersebut memang Disdukcapil baru mencapai tahap menuju keterbukaan informasi. Satu hal yang menjadi evaluasi adalah tentang Web Disdukcapil yang bagian PPID masih mengambil dari Kominfo. Yang benar adalah masing-masing OPD memiliki domain PPID tersendiri, dan Kominfo selaku PPID utama membuat link ke PPID Pembantu yang ada.
Berdasar dari pengalaman Disdukcapil, maka Dinkominfo mengadakan Bintek Pengelola PPID pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 bertempat di Ruang Lab Komputer Dinkominfo. Dalam paparannya, Sri Palupi, SE, M.Si, Kabid Statistika Data dan TI Dinask Kominfo Kabupaten Purworejo menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik. Dasar hukum pelaksnaan Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No .14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disampaikan bahwa semua informasi bersifat terbuka, namun ada beberapa informasi yang dikecualikan karena jika inforamsi tersebut dibuka justru dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas dari OPD. Untuk menyusun informasi-informasi yang dikecualikan tersebut diperlukan Uji Konsekuensi.
Dalam bintek yang diikuti oleh pengelola PPID Pembantu se-Kabupaten Purworejo tersebut dipandu juga untuk mengisi domain PPID yang sudah dibuatkan. Pengurus PPID Pembantu tinggal menyesuaikan isi dan upload dokumen PPID masing-masing OPD. Dengan demikian, ke depannya PPID Utama tinggal membuat link ke PPID Pembantu. (NR)

Share :