Disdukcapil — Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas warga Negara yang penting. Tak ayal banyak yang mengurus KTP el setiap harinya di Disdukcapil Kabupaten PUrworejo ataupun di PATEN Kecamatan. Pada saat kelangkaan blangko, yang dicetakkan KTP el hanyalah yang memiliki kepentingan yang sangat mendesak dan pemula saja. Bagi penggantian elemen data maupun karena rusak diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP el.
Kelangkaan blangko ini menuai pendapat yang beragam dari masyarakat. Terpantau pada akun Facebook resmi Disdukcapil Kabupaten Purworejo pada setiap admin mengupload suatu berita apapun beritanya, netizen pasti ada yang berkomentar menanyakan blangko KTP el. Namun karena kelangkaan blangko ini sifatnya Nasional maka yang bisa admin sampaikan tak lain karena kewenangan pengadaan blangko adalah di Pusat dalam hal ini Kemendagri.
Setelah sekian bulan lamanya masyarakat menanti blangko KTP el, di bulan Januari ini blangko telah tersedia. Ditemui di sela kesibukannya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2019, Kepala Dinas KEpendudukan dan Pencatatan Sipil Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd mengatakan,” Pendapat saya sangat bagus sekali karena masyarakat telah menunggu lama karena KTP yang penggantian 1 lembar itu kan tidak praktis sekali”.
Selanjutkan Pak Kasinu menambahkan, “Lamanya kelangkaan blangko KTP el sudah semenjak setelah Pemilu. Pada saat kelangkaan blangko KTP el hanya diperuntukkan untuk yang memasuki usia 17 tahun atau pemula saja. Sekarang sudah semua dicetakkan Surat Keterangan menjadi KTP el. Ada yang tidak boleh yakni mengganti masa berlaku KTP el. karena secara otomatis sudah berlaku seumur hidup meskipun tertera ada masa berlakunya. Yang diganti hanya yang perubahan elemen data misal dari belum kawin menjadi kawin baru dicetakkan”. (NR)
Komentar Terbaru